Penulis | : | Hariati |
---|---|---|
ISBN | : | 978-623-5262-27-7 |
Tahun Terbit | : | 2022 |
Jumlah Halaman | : | 55 |
Dimensi | : | 15.5 cm x 23 cm |
Buku Strategi Kebijakan Penataan Lubang Bekas Tambang
Pembangunan berwawasan lingkungan menjadi suatu kebutuhan penting bagi setiap bangsa dan negara yang menginginkan kelestarian sumber daya alam. Oleh sebab itu, sumber daya alam perlu dijaga dan dipertahankan untuk kelangsungan hidup manusia kini, maupun untuk generasi yang akan datang. Manusia merupakan posisi kunci penyebab utama terjadinya kerusakan lingkungan (ekosistem). Dengan semakin bertambahnya jumlah populasi manusia, kebutuhan hidupnya pun meningkat, akibatnya terjadi peningkatan permintaan akan lahan seperti pertanian dan pertambangan. Sejalan dengan hal tersebut dan dengan semakin hebatnya kemampuan teknologi untuk memodifikasi alam, maka manusialah yang merupakan faktor yang paling penting dan dominan dalam merestorasi ekosistemrusak.
Salah satu konsekuensi dari pembangunan aktivitas adalah penambangan yang akan mengakibatkan adanya lahan bekas tambang. Lahan pasca tambang dapat dianalisis secara fisik, kimia dan hidrologis. Secara fisik, lahan telah mengalami kerusakan, kedalaman efektif tanah menjadi dangkal, terdapat berbagai lapisan penghambat pertumbuhan tanaman seperti pasir, kerikil, lapisan sisa-sisa tailing dan pada kondisi yang parah dapat pula terlihat lapisan cadas. Bentuk permukaan tanah biasanya secara topografis sangat ekstrem, yaitu antara permukaan tanah yang berkontur dengan nilai rendah dan berkontur dengan nilai tinggi pada jarak pendek bedanya sangat menonjol. Dengan kata lain terdapat perbedaan kemiringan tanah yang sangat mencolok pada jarak pendek. Secara kimia, lahan tidak dapat lagi memberikan dukungan positif terhadap penyediaan unsur hara untuk pertumbuhan tanaman.
Tambang Ramah Lingkungan (green mining) merupakan komitmen baru yang dibuat dan dilaksanakan oleh perusahaan tambang karena perusahaan tambang sudah waktunya mempertimbangkan kelestarian lingkungan dalam setiap aktivitas penambangan. Hal ini untuk mendorong keinginan perusahaaan mewujudkan perusahaan sebagai perusahaan Green Mining, yaitu perusahaan pertambangan hijau yang tidak merusak tetapi justru membantu mewujudkan kelestarian fungsi lahan di Indonesia. Sehingga perusahaan tersebut juga layak mendapat predikat “green company” karena komitmennya dalam melestarikan dan memelihara lingkungan hidup. Upaya tersebut dilakukan dengan melakukan perbaikan pada teknik reklamasi bekas tambang yang selesai ekploitasinya. Meskipun komitmen untuk mewujudkan Green Mining telah dilaksanakan perusahaan pertambangan, namun banyak pula perusahaan yang baru mulai melakukannya dengan mempelajari pelaksanaan perbaikan pasca tambang batu bara yang menyisakan lubang pada lahan warga.
Buku Strategi Kebijakan Penataan Lubang Bekas Tambang ini diterbitkan oleh Mulawarman University Press.