Hostile architecture adalah desain yang membatasi perilaku di ruang publik dengan cara seperti bangku yang tidak bisa ditiduri atau penambahan metal berduri. Meskipun untuk meningkatkan keamanan dan menjaga citra kawasan, penerapannya sering memicu kontroversi terkait hak asasi manusia dan aksesibilitas ruang publik.
Sisca Ainun Nissa
- Kreator Kursus Sipil -
Hostile architecture atau dalam Bahasa Indonesia dikenal sebagai arsitektur agresif, merupakan fenomena desain ruang publik yang bertujuan membatasi perilaku tertentu dan kelompok yang tidak diinginkan di kawasan tersebut. Fenomena ini sering disebut juga dengan berbagai istilah seperti "defensive urban architecture", "excluding architecture", dan bahkan "evil architecture".
Hostile architecture adalah strategi desain yang diimplementasikan dalam ruang publik untuk membatasi perilaku tertentu yang dianggap tidak diinginkan oleh pihak pengelola kawasan. Tujuan utamanya adalah untuk mencegah kriminalitas, menjaga citra kawasan, dan menghalangi kelompok tertentu agar tidak berkeliaran di area tersebut.
Meskipun bagi orang awam hostile architecture mungkin terlihat seperti dekorasi atau desain menarik, bagi mereka yang menjadi targetnya, desain tersebut sangat terasa dan membatasi kegiatan yang biasa dilakukan di ruang publik. Hal ini dapat menimbulkan perasaan tidak nyaman dan merasa tidak diinginkan bagi kelompok yang ditargetkan oleh hostile architecture ini. Selain itu, penggunaan strategi hostile architecture juga dapat memicu perdebatan tentang hak asasi manusia dan aksesibilitas ruang publik yang adil bagi semua individu.
Terdapat beberapa cara untuk mengimplementasikan hostile architecture, diantaranya:
Selain hostile architecture, terdapat juga solusi alternatif untuk meningkatkan keamanan dan kenyamanan di ruang publik tanpa harus mengorbankan aksesibilitas dan hak asasi manusia. Penggunaan teknologi seperti CCTV dan pencahayaan yang efektif dapat menjadi solusi yang lebih inklusif daripada hostile architecture. Selain itu, penting untuk mempertimbangkan aspek etis dalam merancang ruang publik agar tetap menyediakan lingkungan yang ramah dan inklusif bagi semua individu.
Hostile architecture merupakan fenomena desain yang kontroversial dalam ruang publik. Meskipun memiliki tujuan untuk meningkatkan keamanan dan menjaga citra kawasan, penggunaan strategi ini dapat menimbulkan dampak negatif terhadap masyarakat, terutama bagi kelompok yang menjadi targetnya. Oleh karena itu, perlu adanya kajian yang lebih mendalam serta solusi alternatif yang lebih inklusif dalam merancang ruang publik untuk menjaga keseimbangan antara keamanan dan aksesibilitas.
Sumber: Almadina, A. F. & Widyasari, D. T. (2024). Pengaturan Fisik pada Ruang Publik sebagai Pencegah Terjadinya Perilaku Negatif. Jurnal Arsitektur NALARs, Vol. 23 No. 1 Januari 2024, 59-68